Ikuti Kami

Edy Wuryanto Soroti Kesejahteraan Pekerja dan Industri Garmen di Kabupaten Semarang

Edy menilai regulasi UMK yang saat ini hanya diatur melalui peraturan menteri dan berlaku setahun perlu dievaluasi.

Edy Wuryanto Soroti Kesejahteraan Pekerja dan Industri Garmen di Kabupaten Semarang
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Jumat (12/9). 

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi pembahasan utama, mulai dari regulasi upah minimum, pelatihan tenaga kerja, hingga proteksi industri garmen.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menuturkan topik kunjungan kali ini secara spesifik membahas upah minimum kabupaten (UMK) dan kesejahteraan pekerja. Ia menilai regulasi UMK yang saat ini hanya diatur melalui peraturan menteri dan berlaku setahun perlu dievaluasi.

Baca: Pramono Tegaskan Indonesia Butuh Pemimpin yang Adaptif

“Kalau UMK hanya berlaku setahun, perusahaan akan kesulitan menyusun anggaran SDM. Harapannya UMK bisa diatur melalui peraturan pemerintah sehingga jangka panjang dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, Edy juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah berjalan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Komisi IX telah ditetapkan sebagai leading sector dalam pembahasan tersebut.

“Setelah pembahasan APBN selesai, kami akan membahas RUU Ketenagakerjaan dengan melibatkan masukan dari masyarakat. Sesuai arahan Ketua DPR RI, undang-undang ini harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna,” jelasnya.

Terkait kondisi di Kabupaten Semarang, Edy menyebut sejumlah perusahaan garmen mengalami kesulitan mencari tenaga kerja terampil. Hal itu disebabkan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dinilai belum sepenuhnya siap kerja.

“Perusahaan akhirnya harus melakukan pelatihan sendiri hingga satu bulan, bahkan mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, termasuk Sumatera. Ini membutuhkan dukungan program pelatihan vokasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Ada kuota 53 ribu orang yang bisa dimanfaatkan,” paparnya.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Edy menambahkan, selain UMK, struktur dan skala upah juga perlu diperkuat regulasinya agar menjamin karir dan kesejahteraan pekerja. “Regulasinya harus jelas dan implementasinya diawasi ketat supaya perusahaan memperhatikan struktur skala upah,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan persaingan industri garmen dengan produk impor. Menurutnya, masuknya produk garmen dari Tiongkok dengan harga murah dan kualitas bagus membuat perusahaan lokal kesulitan bersaing.

“Beberapa perusahaan garmen di Kabupaten Semarang sudah merumahkan karyawannya. Karena itu, kami minta Permendagri Nomor 8 dievaluasi agar ada proteksi industri garmen nasional. Regulasi impor harus diperketat,” tegasnya.

Quote