Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja atas kontribusinya ke perusahaan.
Hal ini agar hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja tetap berjalan baik.
Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hal yang mutlak, ujarnya.
Baca:Abraham Garuda Laksono Siap Fokus ke Pencegahan Stunting
Lebih lanjut, Edy menyebutkan beberapa hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya, Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).