Ikuti Kami

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja

Edy menekankan agar perusahaan tidak hanya fokus pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), namun juga pada struktur dan skala upah.

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja atas kontribusinya ke perusahaan.

Hal ini agar hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja tetap berjalan baik. 

“Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hal yang mutlak,” ujarnya.

Baca: Abraham Garuda Laksono Siap Fokus ke Pencegahan Stunting

Lebih lanjut, Edy menyebutkan beberapa hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya, Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari semua hak itu, bila terpenuhi kesejahteraan pekerja akan terjamin,” ujarnya.

Edy menekankan agar perusahaan tidak hanya fokus pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), namun juga pada struktur dan skala upah. Ia mencontohkan praktek perusahaan di luar negeri yang memberikan perhatian pada jenjang karier dan masa kerja.

“Kenaikan jenjang berdasarkan masa kerja harus diperhatikan hingga pekerja memasuki masa tua. Sayangnya, rata-rata perusahaan kita masih lemah dalam hal ini,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan pemberian hak pekerja tidak hanya terfokus pada perusahaan swasta namun juga di semua unit usaha, baik BUMD maupun ditingkat BUMDes.

Di sisi lain, Edy memberikan saran kepada Pemkab Blora untuk fokus pada perencanaan kawasan industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Meskipun pihaknya bukan dari komisi VI yang membidangi urusan berkaitan dengan investasi, penanaman modal, dan iklim usaha.

Baca: Parosil Mabsus Tegaskan Santri Harus Hadir Sebagai Pionir

“Blora selain sebagai kota pertanian dan peternakan, harus mulai membidik sebagai kota industri. Harus ada desain, hingga rencana strategis untuk mengembangkan kawasan industri yang terlokalisir, bukan tersebar,” kata dia.

Menurut Edy, dengan memiliki kawasan industri yang ditetapkan pemerintah pusat, Blora dapat menarik aliran anggaran dari APBN untuk pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jalan menuju tol atau pelabuhan. 

“Jika tidak ada desain kawasan industri atau KEK, maka APBN tidak bisa masuk ke Blora dan investor akan berpikir dua kali,” pungkasnya.

Quote