Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti masih adanya ketimpangan status ketenagakerjaan serta dugaan pemanfaatan tenaga kerja secara tidak adil di sektor kesehatan.
Ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian status kepegawaian yang setara bagi tenaga kesehatan (nakes), sebagaimana kebijakan yang diberikan kepada tenaga pendidik dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN).
Urusan paling fundamental bagi bangsa ini adalah pendidikan dan kesehatan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. Namun, ada perlakuan yang belum adil. Jika guru PPPK dan guru honorer diberikan privilege untuk diangkat menjadi PNS pusat maupun PPPK penuh waktu, lantas apa bedanya guru dengan tenaga kesehatan? tegas Edy saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNASLIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (20/8).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai keberadaan tenaga kesehatan berstatus non-ASN atau honorer dengan skema yang tidak jelas perlu segera ditata. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang ASN, status pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur