Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan sebagai dasar penguatan pembangunan masyarakat di tingkat lokal, termasuk dalam penanganan stunting.
Hal tersebut disampaikan Eko Suwanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Pemajuan Pembangunan Kalurahan/Kelurahan dan Percepatan Penanganan Stunting yang digelar di Ingkung Grobog, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (2/2).
FGD tersebut membahas tiga agenda utama, yakni pendalaman peran Dinas PMKKPS DIY dalam implementasi perda, percepatan penanganan stunting hingga tingkat ranting, serta penguatan pemahaman substansi perda yang dinilai belum banyak dibaca secara utuh oleh perangkat di lapangan.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Perda ini sangat penting untuk menjawab persoalan pembangunan masyarakat di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta. Tahun 2025, implementasinya diwujudkan melalui fasilitasi anggaran Rp4,5 miliar, dengan alokasi Rp100 juta per kelurahan untuk percepatan penanganan stunting, ujar Eko Suwanto, Senin (2/2).