Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah terus mendorong daerah untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah.
Langkah ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menempatkan iptek sebagai landasan pembangunan nasional.
Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset Inovasi Daerah BRIN, Dr. Sri Nuryati, menyampaikan bahwa riset dan inovasi perlu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo