Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman mengkritik kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
BPN Lampung Selatan itu harus membuka diri terhadap pengaduan yang ada, tidak harus secara fisik dateng, tapi perlu melakukan reformasi dengan tekhnologi, umpama nya melalui pengaduan online dan lain sebagainya. Inikan banyak yang tidak terlayani kata Endro.
Seperti diketahui persoalan Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Lampung Selatan Kususnya di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Ketapang mengalami kendala.
Baca:Abidin Terima Aduan Pungli di Polindes Manukan Bojonegoro