Ikuti Kami

Endro Kritik Kinerja BPN Kabupaten Lampung Selatan Akan Program PTSL

BPN Lampung Selatan itu harus membuka diri terhadap pengaduan yang ada.

Endro Kritik Kinerja BPN Kabupaten Lampung Selatan Akan Program PTSL
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman mengkritik kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. 

”BPN Lampung Selatan itu harus membuka diri terhadap pengaduan yang ada, tidak harus secara fisik dateng, tapi perlu melakukan reformasi dengan tekhnologi, umpama nya melalui pengaduan online dan lain sebagainya. Inikan banyak yang tidak terlayani” kata Endro. 

Seperti diketahui persoalan Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Lampung Selatan Kususnya di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Ketapang mengalami kendala.

Baca: Abidin Terima Aduan Pungli di Polindes Manukan Bojonegoro

Seperti kasus yang terjadi pada warga masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel yang telah mengikuti program PTSL dari Tahun 2021 sebanyak 360 berkas pengajuan hingga detik ini tidak ada kejelasan.

Sehingga masyarakat melalui Kepala Desa Ketapang Hamsin memohon bantuan Endro.

"Evaluasi pertama adalah, bahwa ternyata dari instansi pemerintah khususnya instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah, yang sudah kami anggarkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang untuk program sosialisasi, dan juga program PTSL insentif nya juga ada, belum berjalan secara baik”. Ungkapnya.

”Indikatornya gampang, lanjut Endro, mereka masih bicara masalah kuota,  padahal ini kan hak rakyat memperoleh sertifikat tanah.Ini tidak ada kuota, yang ada target Nasional baru di bagi per daerah. Mana yang kurang itu bisa di ambilkan dari daerah yang lebih. Untuk kedepan, saya pikir ini kritik untuk BPN biar turun ke masyarakat di Desa desa. Ini malah kebalik, seharusnya saya mengawasi BPN, malah saya ikut mensosialisasikan program pemerintah. Ini karna tanggung jawab moral saya ke masyarakat sebagai pemilih saya”. Jelasnya

Selain itu Endro menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPN Kabupaten Lampung Selatan harus mendalami konsep melayani masyarakat. Hal ini diperlukan demi memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik dengan baik. 

Baca: Endro Tegaskan Kemiskinan adalah Musuh Pancasila

”Nah inikan kekurangan pahaman peran ASN (Aparatur Sipil Negara) pegawai Pemerintah terhadap tugasnya yang sebenarnya melayani masyarakat. Dan juga masyarakat tidak paham, kalau ada kasus seperti ini larinya kemana?, Kan bisa lapor seperti ke Ombudsman juga selain bisa ke DPR -RI, inikan mereka  kebingungan.
Nah ini saya di undang oleh Kepala Desa untuk mendengarkan keluhan mereka semua”.jelasnya.

Endro siap mendampingi melalui staf ahlinya terkait berkas Program PTSL milik masyarakat yang 2 tahun belum jadi mengingat Program PTSL di usung oleh Partai PDIP yang di mulai Tahun 2017 dan berahir 2024.

”Kami akan dampingi dengan staf ahli kami/Tenaga Ahli kami yang ada di lapangan untuk mendampingi Kelompok Masyarakat (Pokmas) sampai ke BPN untuk memastiakan cepat jadi seperti Desa Bangun Rejo. Pendamping atau Tenaga Ahli saya yang Formal di Lampung ada tiga orang, di rumah aspirasi Bandar Lampung banyak termasuk di Lampung Selatan. Ketika ada kasus serupa, langsung saja laporan kan ke rumah aspirasi atau ke staf ahli saya yang ada di Lampung Selatan” sarannya.

Quote