Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, angkat bicara terkait polemik aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran kendaraan over dimensi over loading (ODOL) di Kabupaten Magetan.
Dia menilai kejadian tambang ilegal di Desa Taji yang dihentikan langsung oleh Pj Bupati Magetan mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan dari dinas teknis, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Deni menegaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Oleh karena itu, tanggung jawab utama atas maraknya tambang tak berizin berada di level provinsi.
“Izin Usaha Pertambangan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi. Maka ketika terjadi tambang ilegal atau tambang yang beroperasi sebelum perizinannya lengkap, itu jadi tanggung jawab moral dan administratif dari ESDM untuk segera bertindak,” tegas Deni saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Dia menilai tindakan tegas dari Pj Bupati Magetan sudah tepat, namun langkah ini seharusnya tidak berjalan sendiri. DPRD Jatim, lanjutnya, mendorong Dinas ESDM lebih aktif melakukan inspeksi lapangan dan penertiban tambang bermasalah.
“Apa yang dilakukan Pj Bupati Magetan itu langkah cepat dan patut diapresiasi. Tapi jangan sampai pemerintah kabupaten dibiarkan menanggung beban sendiri. Harus ada dukungan penuh dari Pemprov, terutama ESDM sebagai pemegang mandat perizinan,” ujarnya.
Deni juga menyebut besarnya dampak sosial dan infrastruktur dari aktivitas tambang, terutama truk-truk ODOL yang merusak jalan. Apalagi, lanjutnya, potensi kerusakan infrastruktur seperti jalan kabupaten sangat besar, sedangkan kontribusi PAD dari sektor tambang justru sangat kecil.
“Coba bandingkan, pendapatan dari tambang hanya Rp700 juta setahun, tapi biaya rehabilitasi jalan bisa mencapai Rp150 miliar. Ini jelas tidak seimbang dan tidak adil bagi rakyat,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Deni mengusulkan agar Pemprov Jawa Timur bersama DPRD membentuk tim pengawasan terpadu untuk memetakan ulang titik-titik tambang aktif, status legalitasnya, serta memverifikasi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Sudah saatnya ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tambang di Jatim. Tidak cukup hanya dengan laporan administratif. Harus ada verifikasi di lapangan dan transparansi data tambang,” tambahnya.
Deni juga mendukung langkah Dinas Perhubungan Magetan yang mengusulkan pelarangan truk ODOL di area tambang. Menurutnya, ini harus menjadi kebijakan terpadu lintas sektor untuk menjaga keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Penertiban ODOL harus jadi kebijakan bersama. Tak hanya di jalan raya, tapi sejak dari hulunya—yakni aktivitas tambangnya. Kalau tidak sesuai spesifikasi kendaraan, harus ditindak tegas,” tutup Deni.
DPRD Jatim sendiri berencana mengundang Dinas ESDM dalam waktu dekat untuk rapat kerja khusus membahas ketertiban tambang di wilayah Jawa Timur, terutama daerah-daerah rawan seperti Magetan, Trenggalek, dan Lumajang.