Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warganya agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di rumah masing-masing menyusul Kota Pahlawan, Jatim, hingga kini masih masuk zona orange COVID-19.
Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (9/5).
Menurut dia, kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Baca:Dapat Keluhan Verifikasi Data MBR, Ini Langkah Eri