Eri Imbau Masyarakat Salat Id di Rumah Saja

Kebijakan ini menyusul adanya SE dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag N0 07 Tahun 2021.
Minggu, 09 Mei 2021 23:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warganya agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di rumah masing-masing menyusul Kota Pahlawan, Jatim, hingga kini masih masuk zona orange COVID-19.

Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (9/5).

Menurut dia, kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Baca:Dapat Keluhan Verifikasi Data MBR, Ini Langkah Eri

Baca juga :