Ikuti Kami

Eri Imbau Masyarakat Salat Id di Rumah Saja

Kebijakan ini menyusul adanya SE dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag N0 07 Tahun 2021.

Eri Imbau Masyarakat Salat Id di Rumah Saja
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warganya agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di rumah masing-masing menyusul Kota Pahlawan, Jatim, hingga kini masih masuk zona orange COVID-19.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (9/5).

Menurut dia, kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Baca: Dapat Keluhan Verifikasi Data MBR, Ini Langkah Eri

Oleh karenanya, Wali Kota Surabaya menindaklanjuti SE Kemenag dengan membuat SE Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. 

"Kami langsung buat surat edaran kepada warga," kata Wali Kota Eri.

Selain itu, kata dia, SE tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. 

"Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujarnya.

Baca: Wali Kota Hendi Minta Salat Id Tak Hanya di Masjid

Untuk itu, Wali Kota Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. 

Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Slahat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," katanya.

Quote