Jakarta, Gesuri.id DPRD Surabaya mengungkap dari 860 gerai toko modern hanya 30 yang memiliki izin parkir resmi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran terutama toko modern seperti Indomaret dan Alfamaret.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan menjelaskan yang mematuhi peraturan sesuai Perda hanya 30 gerai, menurutnya ini bukan pelanggaran ringan.
Lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan, karena dampaknya luas dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terang Eri Irawan pada Rabu (11/6).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!