Surabaya, Gesuri.i ld - Pelaksanaan Stalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di sejumlah kawasan Kota Surabaya, Jawa Timur, yang dinyatakan masuk zona orange COVID-19 Kamis (13/5) dibatasi kapasitasnya hanya 15 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dirinya bersama jajaran Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca:Pemkab Banyuwangi Salurkan Insentif ke Guru Ngaji
Salah satunya, kami memperbolehkan warga menggelar Salat Idul Fitri dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan, katanya.