Eri Pastikan Beri Ganti Rugi ke Pemilik Lahan di Pamurbaya

Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Senin, 05 September 2022 12:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan di kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Pemkot ketika menetapkan sebagai RTH atau jalan, maka kewajiban pemkot untuk mengganti rugi, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (4/9).

Diketahui kawasan lindung Pamurbaya telah ditetapkan sebagai RTH berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Baca:EriTekankan Pelayanan Publik Pada Malam Hari

Baca juga :