Evita Sambut Baik Pembentukan Koopssus TNI

Koopssus TNI diharapkan mampu bergerak cepat dalam menyelamatkan kepentingan nasional sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Senin, 29 Juli 2019 19:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPR menilai Indonesia membutuhkan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, sehingga Koopssus TNI diharapkan mampu bergerak cepat dalam menyelamatkan kepentingan nasional sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dukungan ini menyusul telah ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Baca:Satlinmas Didorong Jadi Agen Tangkal Radikalisme Terorisme

Dengan perpres ini Koopssus kan kini sifatnya melekat dalam pelaksana pusat di TNI. Pasukan ini dulu menjadi perhatian terkait pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) pada Pasal 431 mengatur peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi TNI, kata Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty beberapa waktu lalu.

Nantinya pasukan ini bertugas untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi dalam menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga :