Febri Diansyah Ungkap Inkonsistensi Dakwaan Jaksa dan Campur Aduk Fakta-Asumsi dalam Sidang Sekjen PDI Perjuangan

Febri kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian jumlah uang yang didakwakan dengan fakta persidangan. 
Jum'at, 25 April 2025 10:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Febri mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta percampuran antara fakta yang sebenarnya dengan asumsi-asumsi yang terungkap selama dua kali persidangan saksi.

Dalam keterangannya kepada awak media usai jeda persidangan, Kamis (24/4/2025), Febri memulai dengan menyoroti inkonsistensi mendasar dalam dakwaan.

Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti. Satu poin penting, saya mulai dari satu poin yang paling mendasar. Jadi penuntut umum itu mendakwa pemberian uang sejumlah Rp 600 juta yang diberikan sebanyak 2 kali. Tadi confirm dan sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya yang hari Kamis, minggu lalu, bahwa pemberian uang tersebut hanya terjadi satu kali. Satu kali pada tanggal 17 Desember 2019, ujar Febri.

Febri kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian jumlah uang yang didakwakan dengan fakta persidangan.

Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Baca juga :