Ikuti Kami

Edy Wuryanto Minta Pemerintah Beri Regulasi Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS

Ketidakjelasan kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat sekaligus berdampak pada keberlanjutan program JKN.

Edy Wuryanto Minta Pemerintah Beri Regulasi Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengatakan pemerintah harus segera memberikan kepastian regulasi soal rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ketidakjelasan kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat sekaligus berdampak pada keberlanjutan program JKN.

Menurut Edy kebijakan pemutihan tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka menjaga prinsip gotong royong dan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial. 

Baca: Ganjar dan Risma Pimpin PDI Perjuangan Distribusikan Bantuan

“Setiap kebijakan terkait JKN harus disusun secara hati-hati. Negara perlu memastikan bahwa pemutihan tunggakan tidak mengganggu keberlanjutan program dan tetap adil bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran,” ujar Edy. 

Hingga kini, Edy menambahkan, rencana pemutihan tunggakan JKN masih menunggu keputusan pemerintah, termasuk mekanisme dan skema pembiayaannya. Padahal, data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2024 menunjukkan jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 28,85 juta orang dengan nilai tunggakan sekitar Rp 21,48 triliun. Dari jumlah tersebut, 17,8 juta peserta merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang masih aktif, dengan total tunggakan Rp 14,11 triliun.

Politikus PDI Perjuangan itu memandang transparansi sebagai kunci utama dalam perumusan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka skema pembiayaan pemutihan iuran BPJS Kesehatan, dampak fiskalnya, serta implikasinya terhadap Dana Jaminan Sosial. Tanpa kejelasan tersebut, kata dia, kebijakan pemutihan berisiko memengaruhi tingkat kepatuhan iuran dan memunculkan potensi moral hazard.

Edy mengatakan kebijakan pemutihan harus dirancang dengan tetap memperhatikan rasa keadilan. Peserta yang rutin membayar iuran tidak boleh dirugikan oleh kebijakan yang memberi kesan bahwa ketidakpatuhan dapat berakhir dengan penghapusan kewajiban. 

“Kebijakan pemutihan tunggakan JKN harus jelas dan adil. Keberlanjutan JKN perlu dijaga tanpa mengorbankan peserta yang taat membayar maupun mengganggu stabilitas Dana Jaminan Sosial,” katanya. 

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Selain itu, Edy berpendapat dengan pemutihan ini Universal Health Coverage (UHC) Kepesertaan JKN akan semakin mudah tercapai. Sebab mereka yang selama ini tidak aktif karena tunggakan, dapat kembali aktif dan memperoleh manfaat sebagai peserta JKN. 

Di samping itu, Edy mengatakan Komisi IX DPR mendorong pemerintah untuk mengiringi kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan dengan upaya peningkatan kepatuhan peserta mandiri. 

“Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan, penegakan aturan yang konsisten, serta perbaikan sistem pembayaran agar lebih mudah diakses dan terjangkau,” kata Edy.

Quote