Fraksi PDI Perjuangan Desak Gubernur Kaltim Evaluasi TAPD Imbas Keterlambatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Menurutnya, keterlambatan penyampaian dokumen anggaran merupakan masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rabu, 24 September 2025 12:22 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Samarinda, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur mendesak Gubernur Kaltim mengevaluasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akibat lambatnya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025.

Fraksi menilai keterlambatan ini menghambat pembahasan anggaran secara mendalam dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Guntur, dalam Rapat Paripurna ke-37 yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (23/9/2025). Menurutnya, keterlambatan penyampaian dokumen anggaran merupakan masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Seharusnya penyusunan dan kesepakatan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 paling lambat dilakukan pada minggu kedua Agustus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, DPRD baru menerima dokumen tersebut pada 8 September 2025, ujar Guntur.

Guntur menjelaskan, keterlambatan ini membuat DPRD bersama TAPD tidak memiliki cukup waktu untuk mencermati isi KUA-PPAS secara detail. Akibatnya, mekanisme pembahasan anggaran tidak bisa dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

Baca juga :