Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 20262045 berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hendaknya tidak hanya disusun berdasarkan konsep di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan kebutuhan masyarakat, ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Dudie mengatakan, penyusunan RP3KP merupakan langkah strategis karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya untuk jangka panjang hingga 2045. Oleh sebab itu, perencanaan harus disusun secara matang dengan dukungan data akurat dan hasil survei yang menyeluruh.
Karena itu, perencanaan yang disusun harus didasarkan pada survei yang komprehensif sehingga program pembangunan yang dirancang dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, katanya.