Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hendaknya tidak hanya disusun berdasarkan konsep di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Dudie mengatakan, penyusunan RP3KP merupakan langkah strategis karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya untuk jangka panjang hingga 2045. Oleh sebab itu, perencanaan harus disusun secara matang dengan dukungan data akurat dan hasil survei yang menyeluruh.
“Karena itu, perencanaan yang disusun harus didasarkan pada survei yang komprehensif sehingga program pembangunan yang dirancang dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, dokumen RP3KP perlu memperhitungkan sejumlah aspek penting, mulai dari perkembangan jumlah penduduk, kebutuhan hunian, ketersediaan lahan, hingga kondisi lingkungan di Kota Palangka Raya. Berbagai aspek tersebut perlu dipetakan agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan perumahan sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman secara berkelanjutan.
Selain mengandalkan data dan survei lapangan, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RP3KP. Pelibatan pemangku kepentingan dinilai diperlukan agar perencanaan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi tantangan pembangunan perumahan pada masa mendatang.
“Perencanaan yang baik akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda RP3KP Tahun 2026–2045 dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat menjadi landasan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terarah, tepat sasaran, serta berkelanjutan.
“Harapan kami, seluruh rencana yang disusun nantinya benar-benar dapat diwujudkan dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” tutup Dudie.

















































































