Kupang, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan Pemerintah Provinsi NTT agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggalangan, Penghimpunan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Sosial dari Masyarakat untuk Penanganan Fakir Miskin tidak justru membatasi semangat solidaritas serta gotong royong warga.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Hironimus T. Banafanu, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda usulan Pemprov NTT, Selasa (3/11/2026).
Fraksi PDI Perjuangan memandang inisiatif pemerintah mengajukan Ranperda Dana Sosial sebagai langkah positif dalam membangun tata kelola solidaritas yang lebih terorganisir, transparan, dan akuntabel. Kendati demikian, Hironimus menegaskan bahwa prinsip kesejahteraan harus bertumpu pada kesadaran serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, bukan semata-mata menjadi beban tunggal pemerintah daerah.
Baca:Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Jangan sampai Perda yang dimaksudkan untuk mengatur dana sosial masyarakat justru membatasi semangat sosial dan gotong royong masyarakat Nusa Tenggara Timur, ujar Hironimus.