Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank Lampung dan Wahana Raharja.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan menjelaskan perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing, membuka ruang investasi, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Melalui perubahan status hukum ini, Bank Lampung diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan keuntungan guna menambah pendapatan daerah, memperluas sumber permodalan melalui partisipasi sektor swasta, serta memperkuat keberlanjutan usaha, ujar Yanuar.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar transformasi tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih mandiri, profesional, dan akuntabel.