Fraksi PDI Perjuangan Kritik Keras Pergeseran Dana BTT dan Penyertaan Modal PT GNE di APBD-P NTB 2025

Abdul Rahim menyampaikan nota keberatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Minggu, 28 September 2025 21:37 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Mataram, Gesuri.id Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, menyampaikan nota keberatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Jumat (26/9/2025), ia menyoroti secara khusus komponen belanja daerah yang dinilai bermasalah, terutama terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) dan penyertaan modal pada PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Nota keberatan kami menyangkut komponen belanja daerah, khususnya belanja BTT dan komponen pembiayaan PT GNE sebesar Rp8 miliar, kata Abdul Rahim saat interupsi di hadapan pimpinan rapat, wakil gubernur, dan anggota DPRD NTB lainnya.

Rahim, yang akrab disapa Bram, mengungkapkan bahwa jawaban Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang disampaikan melalui Pj Sekda NTB Lalu Moh Faozal mengenai penggunaan BTT dan penyertaan modal PT GNE tidak komprehensif serta tanpa data pendukung yang jelas.

Ia menegaskan, penggunaan BTT harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yakni hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak bisa diprediksi, seperti bencana alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa. Namun, kenyataannya, Gubernur NTB menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran yang dua kali menggeser anggaran BTT.

Baca juga :