Fraksi PDI Perjuangan: Penguatan OJK, BI, dan LPS Harus Disertai Independensi dan Perlindungan Publik

Komitmen PDI Perjuangan untuk memperkuat lembaga keuangan nasional sekaligus memastikan stabilitas & keadilan dalam sistem keuangan nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 15:24 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat lembaga keuangan nasional sekaligus memastikan stabilitas dan keadilan dalam sistem keuangan nasional.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Rabu (1/10/2025).

Menurut Nyoman Parta, negara harus menjamin penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan tetap menjaga independensi, akuntabilitas, dan integritas ketiga lembaga tersebut.

RUU ini tidak hanya bicara soal kelembagaan, tetapi juga bagaimana memastikan sistem keuangan nasional berjalan stabil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, ujar Nyoman Parta yang juga politisi Fraksi PDI Perjuangan.

Revisi RUU P2SK yang dibahas Baleg kali ini menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan ketentuan baru ini, masyarakat dapat langsung melaporkan kasus keuangan kepada kepolisian, bukan hanya kepada penyidik OJK sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya.

Baca juga :