Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan: Penguatan OJK, BI, dan LPS Harus Disertai Independensi dan Perlindungan Publik

Komitmen PDI Perjuangan untuk memperkuat lembaga keuangan nasional sekaligus memastikan stabilitas & keadilan dalam sistem keuangan nasional

Fraksi PDI Perjuangan: Penguatan OJK, BI, dan LPS Harus Disertai Independensi dan Perlindungan Publik
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id — Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat lembaga keuangan nasional sekaligus memastikan stabilitas dan keadilan dalam sistem keuangan nasional. 

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Rabu (1/10/2025).

Menurut Nyoman Parta, negara harus menjamin penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan tetap menjaga independensi, akuntabilitas, dan integritas ketiga lembaga tersebut.

“RUU ini tidak hanya bicara soal kelembagaan, tetapi juga bagaimana memastikan sistem keuangan nasional berjalan stabil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Nyoman Parta yang juga politisi Fraksi PDI Perjuangan.

Revisi RUU P2SK yang dibahas Baleg kali ini menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan ketentuan baru ini, masyarakat dapat langsung melaporkan kasus keuangan kepada kepolisian, bukan hanya kepada penyidik OJK sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri menegaskan bahwa arah revisi ini harus memastikan tiga hal pokok: Pertama, Stabilitas sektor keuangan nasional, dengan memperkuat pengawasan, manajemen risiko, dan tata kelola ekonomi.

Kedua, Transparansi dan akuntabilitas seluruh lembaga pengelola keuangan.

Ketiga, Perlindungan masyarakat agar penggunaan jasa keuangan berlangsung aman dan efisien.

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa revisi ini bukan semata penyelarasan hukum, tetapi juga langkah memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara,” tegas Abidin.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU P2SK sebagai inisiatif dari Komisi XI DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2025).

Kedelapan fraksi di DPR, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah legislasi ini sebagai upaya menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih tangguh, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Quote