Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.
RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan manifestasi dari komitmen negara terhadap ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan sosial, sebagaimana lahir dari cita-cita luhur kemerdekaan dan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, ujarnya Senin (21/9/2026).
Menurut Nyoman, pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ia menegaskan, regulasi tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip fungsi sosial hak atas tanah.