Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Reforma Agraria, Nyoman Parta Soroti Redistribusi Tanah

RUU Pengaturan Reforma Agraria, manifestasi dari komitmen negara terhadap ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan tanah.

Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Reforma Agraria, Nyoman Parta Soroti Redistribusi Tanah
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan manifestasi dari komitmen negara terhadap ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan sosial, sebagaimana lahir dari cita-cita luhur kemerdekaan dan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya Senin (21/9/2026).

Menurut Nyoman, pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip fungsi sosial hak atas tanah.

"Tanah bukan sekedar asset, tanah Adalah ruang hidup oleh pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, hak sosila dan hak kultural dari rakyat khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, serta kelompok masyarakat rentan yang terdampak oleh ketimpangan struktur penguasaan tanah," tegasnya.

Nyoman mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah dan memastikan sumber daya agraria tidak dikuasai maupun dimonopoli oleh segelintir orang, korporasi, dan badan usaha.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah, memastikan tanah memiliki fungsi sosial, serta menjamin bahwa sumber daya agraria tidak dikuasai dan dimonopoli oleh segelintir orang, korporasi dan badan usaha. Ketimpangan penguasaan tanah dan maraknya konflik agraria menuntut adanya intervensi regulasi yang progresif dan berpihak kepada rakyat," ujarnya.

Ia menilai negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat. Menurutnya, negara juga harus memastikan adanya restrukturisasi dan redistribusi tanah secara nyata kepada rakyat yang membutuhkan.

"Oleh sebab itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus berani menyentuh akar persoalan tersebut. Negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah dikuasai, negara juga wajib memastikan adanya restrukturisasi, kemudian melakukan redistribusi tanah yang nyata kepada rakyat yang membutuhkan," jelasnya.

Nyoman menambahkan, reforma agraria harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, baik secara individu maupun komunal, sekaligus menjadi mekanisme koreksi dan perlindungan terhadap dampak kebijakan pemerintah maupun investasi.

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, terdapat sembilan poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah.

Pertama, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi, baik berupa hak atas tanah maupun perizinan berusaha.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti pada pendataan administratif dan penetapan di atas kertas. Negara wajib memastikan pemetaan Objek Reforma Agraria dilakukan secara faktual, akurat, transparan, dan berkeadilan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pencantuman ketentuan terkait Pemulihan Hak Atas Tanah sebagai bentuk pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah kepada pihak yang berhak akibat konflik agraria atau tindakan lain yang menimbulkan hilangnya hak atas tanah.

Keempat, Fraksi PDI Perjuangan menolak adanya celah yang dapat memperluas pengecualian objek Reforma Agraria. Pengecualian, menurut fraksi tersebut, harus dibatasi secara tegas dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Kelima, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan keputusan Lembaga Reforma Agraria wajib dipatuhi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Jika dalam 60 hari tidak dilaksanakan, keputusan tersebut harus tetap berlaku dan wajib dijalankan serta dicatatkan dalam administrasi pertanahan secara otomatis.

Keenam, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan negara wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan pendamping masyarakat yang memperjuangkan serta mempertahankan hak atas tanahnya.

Ketujuh, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan reforma agraria tidak boleh disederhanakan hanya menjadi program administratif berupa legalisasi aset, sertifikasi tanah, atau penerbitan dokumen kepemilikan.

"Reforma agraria harus berorientasi pada restukturisasi penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah kemudian melakukan redistribusi dan pemulihan hak katas tanah secara riil untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik, dan memastikan sumber agraria dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bebernya.

Kedelapan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan subjek utama reforma agraria harus diprioritaskan kepada petani gurem, buruh tani tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota, dan kelompok marjinal di perdesaan.

Kesembilan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi penyelenggaraan reforma agraria, serta penyelesaian konflik agraria.

Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Quote