Fraksi PDI Perjuangan Terima & Setujui Ranperda Perusda Dhirga Surya Jadi Perda

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut.
Selasa, 30 Desember 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatra Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, Senin (29/12/2025).

Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya, ujarnya.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Syahrul mengungkapkan bahwa selama ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar.

Permasalahan tersebut antara lain etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta adanya intervensi berlebihan dari pemerintah daerah.

Baca juga :