Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menghadiri rapat koordinasi camat dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam acara tersebut, Bupati menyampaikan penggunaan dana desa tahun 2026 harus mengacu pada Permendes PDT RI Nomor 16, yaitu untuk penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Bupati menjelaskan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2026 mendapatkan dana sebesar Rp83.727.415.000, yang kemudian dialokasikan untuk Dana Alokasi Desa (ADD) mencapai Rp80.840.652.000.
Dana desa juga harus digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujarnya, Selasa (10/02).
Bupati juga menegaskan dana desa dilarang digunakan untuk honor kepala desa, bimtek, studi banding, hingga pembayaran utang.