Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menghadiri rapat koordinasi camat dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam acara tersebut, Bupati menyampaikan penggunaan dana desa tahun 2026 harus mengacu pada Permendes PDT RI Nomor 16, yaitu untuk penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Bupati menjelaskan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2026 mendapatkan dana sebesar Rp83.727.415.000, yang kemudian dialokasikan untuk Dana Alokasi Desa (ADD) mencapai Rp80.840.652.000.
"Dana desa juga harus digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Selasa (10/02).
Bupati juga menegaskan dana desa dilarang digunakan untuk honor kepala desa, bimtek, studi banding, hingga pembayaran utang.
Dana desa harus digunakan untuk kegiatan yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tambahnya.
Bupati juga mengingatkan camat dan kepala desa untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
"Kami akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat terhadap penggunaan dana desa, sehingga dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien," katanya.
Bupati berharap bahwa rapat koordinasi dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, camat, dan kepala desa dalam mengelola dana desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.,"tutup Bupati.

















































































