Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta pemerintah tidak menggunakan dana desa sebagai jaminan pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menilai dana desa sudah memiliki peruntukan khusus sehingga tidak sepatutnya dipakai menutup pinjaman koperasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RAPBN 2026 menyampaikan, pemerintah menyiapkan pendanaan murah melalui Bank Himbara untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun, kekhawatiran muncul setelah Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menerbitkan aturan yang membuka peluang penggunaan dana desa sebagai talangan pinjaman.
“Nah di sini mungkin titik yang saya agak kurang setuju. Kurang setuju menjadikan dana desa sebagai beban untuk pinjaman koperasi dari Bank Himbara," kata Lasarus di Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (20/8/2025).
"Harusnya kalau memang kita mau bangun koperasi ya sudah, itu pure untuk koperasi saja jangan mengganggu dana desa karena dana desanya sudah ada peruntukannya,” sambungnya.
Menurutnya, skema tersebut justru menambah beban bagi kepala desa yang selama ini sudah menghadapi banyak persoalan di lapangan.
“Berarti kan kita mengalihkan beban, memberi beban yang lebih berat lagi kepada pemerintahan desa dengan seluruh persoalan yang ada sekarang. Yang saya khawatirkan ke depan ini bisa dipolitisasi,” tutur legislator asal Kalimantan Barat II itu.
Lasarus juga menyoroti risiko keterlibatan masyarakat secara otomatis sebagai anggota koperasi jika dana desa dijadikan penjamin.
“Koperasi sejatinya kan harus jelas pengurusnya siapa, anggotanya siapa. Nah sekarang kalau menggunakan dana desa sebagai pinjamin, berarti seluruh masyarakat itu adalah anggota koperasi," terangnya.
"Kalau seluruh masyarakat anggota koperasi hanya modal 3 miliar, pertanyaan saya mampukah untuk satu masyarakat misalnya jumlah penduduknya mencapai 3.000–5.000 orang?” imbuhnya.
Ia pun meminta pemerintah berhati-hati merancang program tersebut.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri menjadi salah satu dari delapan agenda prioritas RAPBN 2026.
Pemerintah juga telah menyiapkan aturan pinjaman hingga Rp3 miliar dari Bank Himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor enam tahun.