Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi informasi adanya pemotongan gaji bagi karyawan Muslim yang menjalankan ibadah salat Jumat di perusahaan penyedia komponen industri, UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana.
Tokoh muda NU yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang (UU) No.13 Ketenagakerjaan Tahun 2003, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan yang secukupnya kepada karyawan untuk beribadah sesuai agama yang dianutnya.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Bahkan, dalam Penjelasan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan,pengusaha juga sebetulnya diwajibkan menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kemampuan perusahaan, tegas Gus Falah, Senin (21/4).