Galmerrya: Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal!

Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok masih rendah.
Senin, 31 Oktober 2022 20:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Makassar, Gesuri.id - Srikandi Banteng Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar sampai saat ini belum maksimal dan belum optimal.

Baca:Sekjen Hasto: Konsentrasi PDI Perjuangan Turun ke Bawah

Pasalnya, lanjut dia, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu masih rendah, dimana di tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok masih banyak ditemui masyarakat merokok padahal tempat itu sudah ada tanda larang untuk tidak merokok.

Demikian disampaikan Galmerrya Kondorura saat gelar Sosialisasi Perda di Hotel Harper Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sabtu (29/10).

Legislator dapil lll Kota Makassar lebih lanjut mengatakan bahwa dulu tahun 2019 pernah ada lembaga survey yang sempat merilis hasil surveinya atas diberlakukannya Perda ini, tapi tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok masih rendah, karena berada dikisaran 11 %, sementara tingkat pelanggaran terbanyak karena tidak adanya tanda dilarang merokok pada tempat-tempat tertentu mencapai angka 77 %.

Baca juga :