Ikuti Kami

Galmerrya: Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal!

Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok masih rendah.

Galmerrya: Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal!
Srikandi Banteng Makassar Galmerrya Kondorura.

Makassar, Gesuri.id - Srikandi Banteng Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar sampai saat ini belum maksimal dan belum optimal. 

Baca: Sekjen Hasto: Konsentrasi PDI Perjuangan Turun ke Bawah

Pasalnya, lanjut dia, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu masih rendah, dimana di tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok masih banyak ditemui masyarakat merokok padahal tempat itu sudah ada tanda larang untuk tidak merokok.

Demikian disampaikan Galmerrya Kondorura saat gelar Sosialisasi Perda di Hotel Harper Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sabtu (29/10).

Legislator dapil lll Kota Makassar lebih lanjut mengatakan bahwa dulu tahun 2019 pernah ada lembaga survey yang sempat merilis hasil surveinya atas diberlakukannya Perda ini, tapi tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok masih rendah, karena berada dikisaran 11 %, sementara tingkat pelanggaran terbanyak karena tidak adanya tanda dilarang merokok pada tempat-tempat tertentu mencapai angka 77 %.

Lain halnya yang disampaikan oleh Dr. Lisma Lumentut, SH Dekan Fak. Hukum UKIP Makassar mengurai bahaya yang ditimbulkan oleh rokok.

“Efek dari perokok yang paling pertama merusak organ tubuh akibat asap rokok adalah paru-paru. Asap rokok tersebut terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia," ungkapnya.

"Belum lagi bahaya dari zat nikotin yang menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang bisa berakibat fatal yaitu kanker paru-paru. Bahaya merokok bagi kesehatan ini tentu sangat beresiko dan bisa menyebabkan kematian. Maka sebaiknya sebelum hal itu terjadi lebih baik berhenti merokok dari sekarang juga. Bukankan lebih baik mencegah daripada mengobati," pungkasnya.

Baca: Mega Proyek KIH, Deddy Minta Pemprov Utamakan Pekerja Lokal

Selain Dekan Fak. Hukum UKIP sebagai Narasumber Benyamin N Turupadang Camat Biringkanaya juga sebagai narasumber, sementara kegiatan ini diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda dari Kec. Biringkanaya dan Tamalanrea.

 

Kurator: Fransiska S.

Quote