Ganjar Ingatkan Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

Tidak boleh dicicil, dan harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Rabu, 20 April 2022 09:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil, dan harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakan lah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil, sebab dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh, kata Ganjar di Semarang, Selasa (19/4).

Baca:Ganjar Minta UMKM Tangkap Peluang Saat Mudik Lebaran

Selain itu, dengan pemberian THR sesuai hak para pekerja, akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat.

Baca juga :