Ikuti Kami

Bang Dhin Dorong Evaluasi Perda RPPLH Kalsel: Jangan Cuma Jadi Dokumen Formalitas!

Langkah ini dinilai mendesak agar regulasi tersebut tetap relevan dengan pesatnya pembangunan dan tingginya tekanan lingkungan saat ini.

Bang Dhin Dorong Evaluasi Perda RPPLH Kalsel: Jangan Cuma Jadi Dokumen Formalitas!
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, SE, M.AP.,

Banjarmasin, Gesuri.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, SE, M.AP., mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

Langkah ini dinilai mendesak agar regulasi tersebut tetap relevan dengan pesatnya pembangunan dan tingginya tekanan lingkungan saat ini.

Syaripuddin menegaskan, RPPLH tidak boleh sebatas menjadi dokumen perencanaan jangka panjang di atas kertas. Dokumen tersebut harus berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan yang terintegrasi langsung dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, RPJMD, RKPD, hingga APBD.

Baca: Ini Cerita Ganjar Yang Pernah Tinggal di Kontrakan & Hampir Putus

"RPPLH jangan berhenti sebagai dokumen pasif. Kita harus bisa melihat secara jelas wilayah mana yang daya dukungnya mulai tertekan, apa sumber masalahnya, siapa penanggung jawabnya, berapa anggarannya, dan apa hasil ekologis nyata yang ingin dicapai," tegas pria yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.

Langkah evaluasi ini dinilai krusial mengingat kondisi lingkungan Banua terus bergerak seiring meluasnya aktivitas pertambangan, perkebunan, permukiman, industri, infrastruktur, dan kepelabuhanan. Selain itu, ancaman banjir, sedimentasi, penurunan kualitas sungai, alih fungsi lahan, reklamasi pascatambang, karhutla, hingga kerentanan kawasan pesisir membutuhkan pendekatan yang lebih terpadu.

Soroti Kualitas Air dan Tutupan Lahan
Syaripuddin turut menyoroti Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel yang secara agregat mencatatkan angka 75,59 pada 2024. Meski mengalami perbaikan, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terkecoh oleh angka rata-rata tersebut.

Pasalnya, dua komponen utama IKLH masih memprihatinkan, yakni Indeks Kualitas Air yang hanya berada di angka 56,08 dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan di angka 52,00.

"Angka agregat yang membaik tentu kita apresiasi, tetapi jangan sampai angka rata-rata membuat kita terlena. Kualitas air dan tutupan lahan yang masih rendah harus menjadi alarm keras untuk menentukan prioritas kebijakan berikutnya," ujarnya.

Ia menyarankan agar evaluasi RPPLH tidak lagi menggunakan indikator umum tingkat provinsi, melainkan diturunkan secara spesifik berbasis keruangan (spasial), mulai dari kawasan prioritas hingga Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sub-DAS.

Lebih lanjut, Syaripuddin mengusulkan agar penyusunan program dan alokasi anggaran lingkungan hidup mulai menerapkan pendekatan berbasis risiko dan lokasi (risk and location-based). Mekanisme ini dinilai akan memudahkan DPRD dalam melakukan pengawasan belanja daerah.

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada tingkat penyerapan anggaran. Pertanyaannya harus dilanjutkan: setelah anggaran dibelanjakan, apakah sungai makin bersih, tutupan lahan bertambah, risiko karhutla dan banjir berkurang, serta kawasan pesisir lebih terlindungi?" tambah Syaripuddin.

Guna mewujudkan pengawasan yang transparan dan terukur, ia mendorong Pemprov Kalsel membangun Dashboard RPPLH terpadu. Sistem ini nantinya mengintegrasikan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, DKP, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Melalui dashboard tersebut, seluruh pihak dapat memantau kualitas air, udara, tutupan lahan, kondisi DAS, area rawan bencana, data pertambangan/reklamasi, hingga tingkat kepatuhan pelaku usaha secara real-time.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

"Kalsel butuh satu gambaran lingkungan yang terpadu dan bisa dibaca bersama. Jangan sampai tiap OPD berjalan dengan data masing-masing sehingga kita kesulitan menyimpulkan kondisi lingkungan Banua yang sebenarnya," tuturnya.

Ia berharap evaluasi Perda RPPLH dapat melahirkan kebijakan operasional yang dilengkapi indikator terukur, penetapan wilayah prioritas, kejelasan penanggung jawab, serta mekanisme koreksi yang tegas.

"Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. RPPLH harus menjadi guardrail (pagar pengaman) agar pembangunan ekonomi terus berjalan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang," pungkasnya.

Quote