Ganjar Tetapkan UMP Jateng Rp1,7 Juta

Berdasarkan surat menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 %.
Minggu, 03 November 2019 07:10 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

UMP Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1.742.015,22, sedangkan 2019 sebesar Rp 1.605.396,02. Ini telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, katanya di Puri Gedeh, Jumat (1/11).

Baca: Gubernur Ganjar Tetapkan UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Ganjar menjelaskan, di samping UMP tersebut nanti akan ada UMK. Rekomendasi UMK untuk tahun 2020 selambatnya 4 November 2019. Sementara hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh Kabupaten/Kota yang sudah mengirim rekomendasi UMK. Tujuh kabupaten/ kota tersebut adalah Pati, Rembang, Surakarta, Magelang, Cilacap, Pemalang, dan Kendal.

Baca juga :