Gerakan Koperasi Indonesia Tegas Tolak Keterlibatan OJK 

OJK memiliki kewenangan untuk melakukan proses intervensi terhadap berjalannya roda organisasi koperasi itu sendiri.
Senin, 21 November 2022 15:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Malang, Gesuri.id - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menjadi concern gerakan Koperasi se-Indonesia. Pasalnya beberapa pasal dalam draft RUU PPSK ini dinilai merugikan dan melemahkan keberadaan koperasi.

Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno menegaskan keterlibatan OJK berpotensi menciderai jati diri koperasi.

Terutama ketika OJK memiliki kewenangan untuk melakukan proses intervensi terhadap berjalannya roda organisasi koperasi itu sendiri.

Baca:Mitha Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Kabupaten Brebes

Baca juga :