Ikuti Kami

PDI Perjuangan Soroti Rp67 Triliun Anggaran Pendidikan 2025 yang Tak Terealisasi

Meski memberikan lampu hijau, fraksi berlambang banteng tersebut memberikan sejumlah catatan kritis yang harus dijawab oleh pemerintah.

PDI Perjuangan Soroti Rp67 Triliun Anggaran Pendidikan 2025 yang Tak Terealisasi

Jakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. 

Meski memberikan lampu hijau, fraksi berlambang banteng tersebut memberikan sejumlah catatan kritis yang harus dijawab oleh pemerintah.

​Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, menyoroti kegagalan pemerintah dalam memenuhi kewajiban alokasi anggaran (mandatory spending). Salah satu yang paling krusial adalah anggaran pendidikan yang diamanatkan sebesar 20 persen dari APBN.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​"Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Realisasinya hanya mencapai 90,68 persen. Terdapat Rp67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan oleh pemerintah," ujar Didik dalam keterangannya.

​Selain persoalan anggaran pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan transparan mengenai beberapa poin anggaran berikut:

- ​Dana Tunggal Sosial Nasional (DTSN) & SAL: Kejelasan mengenai penggunaan DTSN serta Saldo Anggaran Lebih (SAL).

- Laporan penyelesaian pekerjaan yang memanfaatkan rekening penampungan pada akhir tahun anggaran.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo 

- ​Investasi Permanen & BUMN: Struktur kepemilikan investasi permanen pemerintah melalui BP BUMN dan BPI Danantara, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit.

​Didik menambahkan bahwa pemerintah wajib memaparkan pertanggungjawaban atas kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan aset negara dikelola demi kemakmuran rakyat.

​"Laporan kinerja tersebut sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD NRI 1945," tegas Didik.

Quote