Gibran: Akan Ada Perda Pelarangan Penjualan Daging Anjing

Jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.
Sabtu, 03 September 2022 10:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menyebut akan ada peraturan daerah (perda) terkait pelarangan penjualan daging anjing di kota ini.

Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda, katanya di Solo, Kamis (1/9).

Selanjutnya, kata dia, jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.

Baca:GibranMinta Maaf Dampak Banyaknya Proyek Infrastruktur

Baca juga :