Gibran Tegaskan Pelaku Pengrusakan Makam Tetap Diproses

Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses hukum.
Senin, 21 Juni 2021 20:45 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pelaku perusakan makam umum Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap diproses hukum.

Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun, kata Gibran saat meninjau di TPU Cemoro Kembang Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Senin (21/6).

Baca:HBD Presiden Jokowi,Gibran: Hanya Kirim Doa, Tak Dirayakan

Menurut Gibran semuanya baik penanggung jawab lembaga dan muridnya anak-anak yang masih di bawah umur harus ada pembinaan.

Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku, kata Gibran.

Baca juga :