Giri Kiemas Nilai Pencabutan Putusan Kerahasiaan Ijazah Presiden oleh KPU Langkah Tepat

Saya rasa KPU belajar dari kemarahan masyarakat. Bahwa masyarakat mempertanyakan apa yang dilakukan KPU itu suatu hal yang aneh
Jum'at, 19 September 2025 11:10 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Palembang, Gesuri.id Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N. Kiemas mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut putusan terkait kerahasiaan ijazah Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah tepat untuk mengembalikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Saya rasa KPU belajar dari kemarahan masyarakat. Bahwa masyarakat mempertanyakan apa yang dilakukan KPU itu suatu hal yang aneh, ujar Giri kepada Parlementaria, di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/9/2025).

Giri menilai kebijakan KPU yang sempat membatasi akses publik terhadap ijazah Presiden dan Wakil Presiden justru menimbulkan kegaduhan. Ia menyebut aturan tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pemilunya sudah lewat, orang sudah beri hidup itu tiba-tiba dilarang untuk dibuka kepada publik. Sedangkan itu juga melanggar Undang-Undang Informasi Keterbukaan Publik, tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan tersebut.

Lebih lanjut, Giri menilai pencabutan putusan itu menunjukkan KPU menyadari adanya resistensi besar dari masyarakat.

Baca juga :