Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membantah anggapan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp712 miliar disebabkan rendahnya penyerapan anggaran.
Penegasan tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 20252026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, akhir pekan lalu.
Tidak. Ketika ada SiLPA itu bukan berarti tidak tercapainya serapan anggaran. Program anggaran yang menyisakan hasil tender bisa menjadi SiLPA. Mudah-mudahan saat kita hitung secara teknis nanti pendapatan bisa melampaui target, itu hal yang bagus sekali, ujar Giri Prasta,dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut Giri Prasta, keberadaan SiLPA tidak selalu menunjukkan lemahnya pelaksanaan program pemerintah. Dalam banyak kasus, SiLPA justru muncul karena adanya efisiensi belanja maupun penghematan dari hasil proses pengadaan barang dan jasa, sehingga anggaran yang telah dialokasikan tidak seluruhnya digunakan.
Ia menambahkan, seluruh pertanyaan, kritik, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Bali dalam rapat paripurna akan dijawab secara resmi oleh Gubernur Bali pada agenda rapat berikutnya. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, memandang pandangan umum fraksi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.