Giri Ramanda Kiemas: Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Seluasnya Dalam Penyusunan RUU Pemilu

Prolegnasnya masih di DPR RI dan masih di Komisi II, maka Komisi II melakukan ikhtiar politik melakukan RDPU dengan mengundang tokoh-tokoh.
Jum'at, 05 Juni 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas menegaskan Komisi II DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah tersebut dilakukan dengan menghadirkan para tokoh, akademisi, dan pakar kepemiluan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan komprehensif terhadap pembenahan sistem pemilu ke depan.

Iya, karena prolegnasnya masih di DPR RI dan masih di Komisi II, makanya Komisi II melakukan ikhtiar politik melakukan RDPU dengan mengundang tokoh-tokoh, pakar-pakar agar kita mendapat masukan yang seluas-luasnya dan sepadat-padatnya untuk menyusunkan RUU Pemilu ini, kata Giri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (5/6/2026).

Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR RI mengundang dua pakar kepemiluan terkemuka, yakni Prof. Ramlan Surbakti dan Prof. Siti Zuhro. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memberikan masukan strategis terkait pembenahan sistem pemilu nasional.

Giri menjelaskan, Prof. Ramlan Surbakti memberikan sejumlah catatan kritis terhadap sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan dalam pemilu di Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar pemilu berjalan lebih adil.

Itu harus diperbaiki, karena Prof. Ramlan antara pilihan-pilihan tadi bisa dipilih banyak pilihannya, tapi model pemilunya harus dibuat semakin fair ke depannya, terutama mengatasi politik uang, sumber dana kampanye yang tidak terukur, sambung Giri

Baca juga :