Giri Ramanda: Komisi II DPR RI Belum Ambil Sikap Resmi Soal Putusan MK 135

Giri menegaskan pada akhirnya semua tergantung pada komunikasi antar partai politik dan hasil kajian mendalam yang masih berlangsung.
Sabtu, 12 Juli 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagai keputusan yang mengejutkan dan memantik perdebatan luas di berbagai kalangan.

Ini kan menjadi suatu yang menghebohkan, kenapa akhirnya menjadi sesuatu yang kita perbincangkan, kata Giri dalam Diskusi Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029 yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, bila putusan MK hanya menyangkut persoalan teknis pelaksanaan, tidak akan menjadi persoalan besar bagi lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Kalau masalah pemilu kan biasa itu sudah tau, kondisinya seperti apa masalahnya seperti apa, masalah KPU tinggal penyempurnaan, ujarnya.

Begitu juga Bawaslu. Bawaslu sudah tersistem mereka siap, apapun bentuknya mereka adaptif. Saya rasa kalau pelaksanaan pemilunya gak ada masalah, artinya KPU-Bawaslu itu pasti siap, mau dibikin keserentakan gimana pasti siap, tambah Giri.

Baca juga :