Ikuti Kami

Giri Ramanda: Komisi II DPR RI Belum Ambil Sikap Resmi Soal Putusan MK 135

Giri menegaskan pada akhirnya semua tergantung pada komunikasi antar partai politik dan hasil kajian mendalam yang masih berlangsung.

Giri Ramanda: Komisi II DPR RI Belum Ambil Sikap Resmi Soal Putusan MK 135
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagai keputusan yang mengejutkan dan memantik perdebatan luas di berbagai kalangan.

“Ini kan menjadi suatu yang menghebohkan, kenapa akhirnya menjadi sesuatu yang kita perbincangkan,” kata Giri dalam Diskusi “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, bila putusan MK hanya menyangkut persoalan teknis pelaksanaan, tidak akan menjadi persoalan besar bagi lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

“Kalau masalah pemilu kan biasa itu sudah tau, kondisinya seperti apa masalahnya seperti apa, masalah KPU tinggal penyempurnaan,” ujarnya.

“Begitu juga Bawaslu. Bawaslu sudah tersistem mereka siap, apapun bentuknya mereka adaptif. Saya rasa kalau pelaksanaan pemilunya gak ada masalah, artinya KPU-Bawaslu itu pasti siap, mau dibikin keserentakan gimana pasti siap,” tambah Giri.

Namun demikian, Giri menegaskan bahwa Komisi II DPR RI belum dapat mengambil sikap resmi karena saat ini mayoritas partai politik tengah melakukan kajian mendalam terhadap dampak putusan tersebut.

“Kita tunggu aja kajiannya (dari Parpol) seperti apa. Karena tadi komplikasi-komplikasi ini bisa kita lalui atau tidak,” jelasnya.

Giri pun menyinggung potensi implikasi konstitusional dari putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Putusan MK pasti ada komplikasinya implikasinya seperti apa? Apakah semudah itu mengubah Undang-Undang Dasar. Ini cukup menambahkan pasal peralihan atau tidak perlu berdasarkan putusan MK kita maju terus,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa jika kajian parpol menunjukkan perlunya amandemen UUD, maka sidang umum MPR harus dilaksanakan terlebih dahulu.

“Kalau pilihannya mengubah Undang-Undang Dasar berarti harus ada sidang umum MPR dulu, kalau pilihannya cuma kita mengikuti putusan MK dan merubah Undang-Undang dengan catatan hanya proses transisi demokrasi, tidak melihat UUD secara full dan menjadi dasar pemikirannya, bisa saja,” ungkapnya.

Giri menegaskan bahwa pada akhirnya, semua tergantung pada komunikasi antar partai politik dan hasil kajian mendalam yang masih berlangsung.

“Jadi kalau kita mau menyatakan seperti apa belum bisa kita sampaikan karena semuanya masih mengkaji dan mendalami, mencari format yang bisa dipilih untuk mengatasi kebuntuan konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI August Mellaz yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa implementasi lebih lanjut dari putusan MK sepenuhnya diserahkan kepada DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu.

Quote