Giri Ramanda: Putusan MK Nomor 135 Banyak Berimplikasi ke Undang-Undang Sistem Politik

Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi.
Sabtu, 05 Juli 2025 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memberikan banyak implikasi terhadap Undang-Undang (UU) yang mengatur sistem politik di Indonesia.

Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi. Nah implikasi kemana? Ke undang-undang politik, ke undang-undang Pemilu dan undang-undang pemilukada, kata Giri, Selasa (1/7/2025).

Menurut Giri, keputusan MK yang memisahkan antara Pemilu Nasional (Pilpres dan Pileg DPR RI) dan Pemilu Daerah (Pilkada dan Pileg DPRD) memiliki dimensi konstitusional yang perlu dikaji lebih lanjut.

Ia menyoroti bahwa putusan tersebut tampak tidak sejalan dengan amanat Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, jelasnya.

Baca juga :