Ikuti Kami

Giri Ramanda: Putusan MK Nomor 135 Banyak Berimplikasi ke Undang-Undang Sistem Politik

Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi.

Giri Ramanda: Putusan MK Nomor 135 Banyak Berimplikasi ke Undang-Undang Sistem Politik
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memberikan banyak implikasi terhadap Undang-Undang (UU) yang mengatur sistem politik di Indonesia.

“Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi. Nah implikasi kemana? Ke undang-undang politik, ke undang-undang Pemilu dan undang-undang pemilukada,” kata Giri, Selasa (1/7/2025).

Menurut Giri, keputusan MK yang memisahkan antara Pemilu Nasional (Pilpres dan Pileg DPR RI) dan Pemilu Daerah (Pilkada dan Pileg DPRD) memiliki dimensi konstitusional yang perlu dikaji lebih lanjut. 

Ia menyoroti bahwa putusan tersebut tampak tidak sejalan dengan amanat Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya.

Karena itu, Giri menyatakan bahwa DPR belum dapat mengambil sikap final terkait implementasi putusan MK tersebut. Ia menyebut pihaknya masih mengkaji opsi-opsi yang memungkinkan agar putusan MK bisa dijalankan tanpa bertentangan dengan konstitusi.

“Nah ini apakah harus dijalankan putusan ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi disini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Meski demikian, Giri memastikan bahwa putusan MK ini akan berdampak pada perubahan undang-undang paket politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pemilukada yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan demokrasi elektoral di Indonesia.

“Nah ini kita belum tahu bagaimana opsi-opsi yang akan kita ambil, yang pasti akan ada perubahan undang-undang politik itu yang pasti, undang-undang politik yang berkaitan dengan paket undang-undang politik, undang-undang pemilihan umum, pemilukada,” ungkapnya.

Putusan MK tersebut hingga kini terus menjadi perhatian berbagai kalangan, karena berpotensi mengubah desain penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang selama ini dilakukan secara serentak.

Quote