Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, mengatakan partainya baru akan menggelar rapat internal untuk membahas langkah politik yang akan diambil terkait putusan tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan masih mengkaji secara seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029.
“Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut,” kata Aria Bima, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, Aria menyebut bahwa rapat itu dipimpin oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemilu Kepala Daerah, Deddy Yevri Sitorus, yang secara khusus dijadwalkan untuk menyusun sikap resmi partai terhadap keputusan MK.
“Tadi Pak Deddy Sitorus selaku ketua bidang Pemilu Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan seperti apa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Menurut Aria, pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak bisa dilihat hanya dari sisi teknis pelaksanaan, tetapi juga harus mempertimbangkan struktur hubungan politik dan administratif antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menilai bahwa selama ini sistem pemilu serentak didasarkan pada pendekatan yang vertikal dan terkoordinasi, sehingga jika dipisahkan, akan muncul banyak implikasi lanjutan yang perlu dikaji lebih jauh.
“Kalau yang saat ini pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal di mana pusat dilaksanakan kemudian di daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap UU selanjutnya seperti apa,” ungkapnya.
PDI Perjuangan disebut akan bersikap secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam merespons putusan MK tersebut. Kajian mendalam yang mencakup aspek hukum, politik, dan teknis penyelenggaraan pemilu akan menjadi dasar dalam menentukan sikap resmi partai. Keputusan MK yang dinilai strategis dan berdampak luas ini memang menuntut partai-partai politik untuk tidak gegabah dan memperhitungkan berbagai skenario ke depan, termasuk dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu yang akan datang.