Giri Ramanda: Putusan MK Soal HGU IKN Harus Segera Ditindaklanjuti dengan Aturan Baru

Giri: Negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan.
Selasa, 25 November 2025 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun harus segera ditindaklanjuti dengan aturan baru yang lebih seimbang antara kepastian investasi dan kedaulatan negara atas tanah.

Negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan, kata Giri, Minggu (23/11).

Politikus PDI Perjuangan dari Sumatera Selatan II ini menjelaskanlamanya HGU di IKN sebelumnya memang dirancang sebagai insentif investasi jangka panjang, namun putusan MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) berpotensi melemahkan penguasaan negara.

Karena itu, prinsip pengelolaan tanah dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

Untuk menjaga ruang investasi sekaligus memastikan negara tetap mengendalikan penguasaan lahan, Giri mengusulkan adanya mekanisme pembaruan otomatis selama tidak terdapat masalah pertanahan atau kebutuhan negara yang lebih mendesak.

Baca juga :